Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka

Detil Penetapan Tersangka
nadiem makarim menggunakan rompi tersangka korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka menjadi salah satu berita nasional paling mengejutkan. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sekaligus pendiri startup Gojek ini sebelumnya dikenal sebagai tokoh muda yang berani membawa reformasi digital dalam dunia pendidikan. 

Alasan penetapan tersangka ini dikabarkan berkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat hukum terhadap sejumlah kebijakan dan program yang pernah diinisiasi. Tahapan proses hukum masih berjalan, dan publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari lembaga berwenang.

Fakta Utama Kasus Chromebook

  • Status Tersangka Resmi Ditetapkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara. Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

  • Kerugian Negara yang Fantastis

Angka dugaan kerugian mencapai Rp1,98 triliun, diduga berasal dari mark-up harga dan pengadaan yang dilakukan tanpa melalui prosedur pertandingan resmi.

  • Pertemuan dengan Google Indonesia

Nadiem diduga melakukan enam kali pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas pengadaan Chromebook, yang kemudian diatur agar hanya spesifikasi tersebut yang digunakan.

Penahanan Selama 20 Hari

Sesaat setelah status tersangka diumumkan, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Empat Tersangka Lainnya dalam Kasus

  1. Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan Chromebook:
  2. Sri Wahyuningsih (SW) Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen, dan Menengah (2020–2021).

  3. Jurist Tan (JT/JS) Mantan staf khusus mendikbudristek.

  4. Ibrahim Arief (IBAM) Konsultan perorangan dalam program perbaikan infrastruktur teknologi di Kemendikbudristek.

Kesimpulan

Dengan status tersangka dan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, Nadiem Makarim kini berada dalam sorotan publik dan aparat hukum. Proses hukum masih berjalan, dan seluruh langkah penyidikan akan menentukan seberapa jauh keterlibatan mantan Mendikbudristek ini dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pascol Turun Ke Jalan Ikut Demo

Emak-Emak Baju Pink Aksi Demo Menggemparkan Media Sosial

Cerpen "Senja Terakhir Bang Ojol"