Postingan

Menampilkan postingan dengan label UU ITE dan pencemaran nama baik

Ferry Irwandi vs TNI Siber: Benarkah Kritik Bisa Dipidana di Era Digital?

Gambar
Pendahuluan potrait ferry irwandi dan Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring Nama Ferry Irwandi mendadak menjadi sorotan publik. Mantan pegawai Kementerian Keuangan yang kini dikenal sebagai konten kreator dan pendiri Malaka Project ini, terseret kontroversi setelah TNI Siber menilai ada dugaan tindak pidana dalam kontennya. Kasus ini langsung viral karena bukan hanya menyangkut satu individu, melainkan juga menyentuh isu besar: kebebasan berekspresi di era digital. Latar Belakang Kasus Ferry Irwandi Pada awal September 2025, Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mengumumkan adanya "fakta dugaan tindak pidana" dari aktivitas Ferry di media sosial. Dugaan ini kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya. Isu pun merebak: apakah kritik publik terhadap sebuah lembaga negara bisa dianggap tindak pidana? Perspektif Hukum: Bisakah Institusi Melaporkan Pencemaran Nama Baik? Di sisi hukum, ada fakta menarik. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/...